Kejaksaan Depok Proses Tahap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Babai

DEBAR.COM.-DEPOK- Pelimpahan berkas serta tersangka Slamet Riyadi (SR), dilakukan Polrestro Depok kepada Kejari Depok, setelah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa bidang Pidana Umum pada Selasa (09/05/2020).

“Tersangka SR, dijerat dengan pasal 311 ayat 10 dan pasal 310 ayat 1, oleh penyidik, dengan sengaja menyerang kehormatan nama baik orang lain dengan menuduh orang lain dengan perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak karena telah menista dengan tulisan. Ancaman terhadap tersangka dalam pasal 311 ayat 1, selama 4 tahun, dan pasal 310 ayat 1, 9 bulan, oleh karena itu tersangka SR tidak ditahan, karena ancaman Hukumannya dibawah 5 Tahun,” ujar Kasi Intel, Herlangga Wisnu Murdianto, Rabu (10/06/2020).

Kastel Herlangga mengatakan, setelah berkas untuk persidangan selesai, akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok, untuk dapat menjalani Sidang kepada tersangka SR.

“Kejaksaan Negeri Depok, dalam menjalani tugas, akan tetap mengedepankan protokol kesehatan, supaya proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar, sesuaui amanat dari Pimpinan Kejaksaan Agung RI serta bapak Kajari Depok, Yudi Triadi,” tutup Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button