Universitas Pamulang Gelar Sosialisasi Peran Zakat dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Yayasan Al-Kamilah

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Sosialisasi Peran Zakat dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Ekonomi yang berlangsung di Yayasan Al-Kamilah Depok, Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok yang di ikuti 27 Santri, 3 Pembimbing dan 5 Pengurus Yayasan Al-Kamilah, Selasa (29/06/2021).

Seperti di ketahui bahwa Dasar Hukum Zakat adalah Q.S At Taubat Ayat 103 yang Artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).

Pembagian Zakat adalah Zakat Mal (zakat harta),yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan dan Zakat nafs (zakat fitrah), yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).

Potensi Zakat di Indonesia adalah Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019 tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp233,8 triliun. Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 triliun.

Potensi terbesar tahun 2020 adalah: zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun). Riset Baznas memperlihatkan bahwa potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen. Dari jumlah ini Rp 61,2 triliun tidak melalui OPZ resmi, dan hanya Rp 10,2 triliun yang melalui OPZ resmi.

Dalam kehidupan sosial ekonomi, zakat adalah bahwa pada Tingkat Mikro: Zakat memiliki implikasi ekonomi terhadap perilaku konsumsi dan tabungan individu serta perilaku produksi dan investasi perusahaan tanpa berpengaruh negatif pada insentif bekerja. Sedangkan pada Tingkat Makro: zakat memiliki implikasi ekonomi terhadap efesiensi alokatif, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan dan jaringan pengamanan sosial.

Adapaun organisasi pengelola zakat diantaranya, pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Badan amil zakat berada ditingkat pusat sampai desa, Hubungan kerja amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.

Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya (Pasal 9 UU No. 38 Th 1999 tentang Pengelolaan Zakat).

Model Pengelolaan Zakat yaitu, secara produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini diberikan kepada orang lemah harta tetapi kuat fisiknya dan secara konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.

Menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dinyatakan bahwa Tindakan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau  menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu yang sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan dan/atau kesejahteraan masyarakat menurut Syariah. Waqf maknanya melepaskan,  asset  diserahkan kepada Allah SWT, investasi amal yang berkelanjutan (produktif), berorientasi jangka panjang (Tahsiniyyat), jumlah signifikan.

Wakaf dalam UU No. 1 tahun 2004 adalah Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk  dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Benda Wakaf adalah Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau  manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Yayasan Al-Kamilah Depok merupakan Panti Asuhan Yatim/Piatu dan Dhuafa yang secara legalitas di dirikan tahun 2012 dengan tujuan yang luhur dan mulia, yaitu mewujudkan impian anak-anak agar kelak menjadi generasi yang terampil, cerdas, mandiri, berakhlaqul karimah.

Dengan demikian Sosialisasi Peran Zakat dan Wakaf terhadap pertumbuhan ekonomi sangat bermanfaat dan berguna untuk anak-anak santri dan pengurus Yayasan Al-Kamilah, yaitu untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang peran Zakat dan Wakaf secara aplikatif di masa yang akan datang.

Berkaitan hal tersebut Yayasan Al-Kamilah bekerjasama dengan dosen Universitas Pamulang, Ketua PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) Haryono, S.H., M.M., M.H, anggota Sugeng Samiyono, S.H., M.H, R. Mohd. Zamzami, Wiwik Hasbiyah, S.HI., M.A dan Khotimatus Sadiyah, S.Si., M.M memberikan Sosialisasi Peran Zakat dan Wakaf terhadap pertumbuhan ekonomi di Yayasan Al-Kamilah yang berlangsung selama 3 hari, pada 24-26 Mei 2021 lalu. Anak-anak Santri dan pengurus senang dan antusias mengikuti sosialisasi tersebut, karena akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang zakat dan wakaf.

“Tujuan diadakannya Sosialisasi Peran Zakat dan Wakaf adalah untuk mengetahui tentang pemahaman, pengetahuan, wawasan dan aplikasi tentang Zakat dan Wakaf dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi,” tutur Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat, Haryono, S.H. M.M.., M.H.

Sementara Ketua Yayasan Al-Kamilah, Ust. Badruddin, S.Ag., M.M menambahkan, dirinya berharap agar kerjasama ini berlanjut secara berkala. “Karena hal tersebut sangat bermanfaat baik untuk anak-anak, pembimbing dan pengurus Yayasan Al-Kamilah,” tutupnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button