PolitikRagamTerkini

DKPP Ngajak Ngetren Media Terhadap Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pilkada

DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar kode etik.

Hal tersebut dinyatakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Didik Supriyanto S.IP, MIP kepada awak media dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (NGETREN MEDIA) yang juga menghadirkan narasumber Pengamat politik dari Universitas Indonesia Dr. Widyaningsih, SH., MH yang akrab disapa Nunung dan General Manager dan Pimpinan Redaksi Radar Depok Iqbal Muhammad, Senin (07/12/2020).

“Setiap laporan atau pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu akan diproses. Sudah barang tentu parameternya bukan hanya kode etik tapi juga kode perilaku,” kata Didik Supriyanto.

Didik mengakui, bukan hal mudah untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dirinya mencontohkan, dalam hal perolehan suara yang diadukan oleh kontestan terhadap PPK. Tapi di tingkat KPU telah diperbaiki kesalahan penghitungan suara itu.

“Karena kesalahan telah diperbaiki di tingkat atasannya, pelanggaran tersebut dinilai pakar hukum sebagai pelanggaran administratif. Tapi, DKPP menilai PPK melanggar kode etik karena bukan tidak mungkin kesalahan itu disengaja,” tuturnya.

Didik juga mengingatkan, bahwa penyelenggara Pemilu masuk dalam kategori profesi karena memiliki unsur penghasilan, pengetahuan dan ketrampilan, serta kode etik. Semua profesi, ujarnya, mencerminkan tiga elemen itu.

“Jadi penyelenggara Pemilihan Umum termasuk Pilkada bukan sekadar pekerjaan tapi mempunyai cita-cita yakni mewujudkan Pemilu yang jujur adil (jurdil) dan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Untuk mewujudkan cita-cita ini dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan yang belum semua orang bisa menguasainya,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, untuk menjaga kepercayaan, dan agar tidak selalu dicurigai, maka disusunlah kode etik sebagai self regulation.

Sementara pengamat politik dari Universitas Indonesia Nunung mengemukakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tidak sepenuhnya didukung masyarakat. Sebab, banyak yang berpandangan seharusnya Pilkada ini ditunda lantaran Covid-19.

Hal tersebut bisa mempengaruhi capaian target tingkat partisipasi pemilih. Di Depok, tuturnya, ada informasi sebagian besar akademisi berkeberatan Pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi.

“Ini harus diantisipasi oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Nunung.

Sedangkan General Manager yang juga Pimpinan Redaksi Radar Depok Iqbal Muhammad, dalam kesempatan itu, mengemukakan peran media dalam Pilkada Depok sangatlah besar karena bisa mendorong tingkat partisipasi pemilih.

Menurutnya Media, bukan semata memanfaatkan momentum Pilkada untuk meraih penghasilan dari perolehan iklan. “Pers melalui pemberitaan Pilkada yang berimbang dan mengindahkan kode etik jurnalistik berupaya memberikan pendidikan politik kepada pembacanya,” pungkasnya. (AR/Debar)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close