Sekcam Limo: Salat Idul Adha Diperbolehkan, Ikuti Panduan Penyelenggaraan

DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di kota Depok hingga 1 Agustus 2020.

Meskipun begitu, PSBB ini memiliki pelonggaran terkait aktivitas dengan syarat dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu yang dilonggarkan adalah pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha.

Seketaris Camat (Sekcam) Kecamatan Limo Kota Depok, Ubai mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 Hijriah, menyatakan bahwa diberbolehkan melakukan pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

“kami dari Kecamatan Limo sudah berupaya untuk menyalurkan bantuan dari Wali Kota untuk seluruh rumah ibadah baik masjid maupun gereja di wilayah limo yaitu berupa termogram, disinfektan, serta lakban,” tuturnya, Senin (27/07/20).

Ubai menambahkan, selain untuk pengurus masjid dan panita salat Idul Adha 1441 H, para warga juga harus siap menaati Surat Edaran tersebut. Hal ini diterapkan demi terus memutus rantai penyebaran virus Corona di wilayah Kota Depok, khususnya wilayah Kecamatan Limo. (RIS/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button