Pedagang Pasar Kemiri Muka Kembali Resah
DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK- Pedagang Pasar Kemiri Muka, Depok terusik kembali dengan adanya sejumlah informasi berkaitan rencana eksekusi tempat usahanya setelah putusan gugatan sengketa lahan seluas 2.600 M2 kembali dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
“Wajar saja kalo sebagian pedagang ketar-ketir dan resah dengan adanya informasi bakal ada kegiatan eksekusi oleh PT PJR yang dikatakan telah memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut beberapa waktu lalu. Terlebih kegiatan akan dilakukan pertengahan bulan April 2018 ,” papar Erwin, satu pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Jumat (30/03/2018).
Namun dirinya dan semua pedagang tetap berkeyakinan bahwa Pemkot Depok tidak tinggal diam dalam masalah gugatan sengketa yang dilakukan PT PJR bila melihat keberadaan dan kondisi nasib ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka yang telah buka usaha puluhan tahun di lokasi ini.
“Para pedagang tetap menolak adanya rencana pengusuran tempat usahanya yang direncanakan pertengahan bulan April 2018 ini,” ucapnya tegas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Teguh Afriano kepada sejumlah wartawan, mengatakan untuk kegiatan eksekusi tentunya tetap dijalankan jika putusan sudah ingkrah namun pelaksanaannya saya belum tahu.
“Yang jelas pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkara terlebih dahulu untuk melihat apakah Pemkot Depok mengajukan upaya hukum kembali terkait kekalahan gugatan lahan pasar tersebut,” tuturnya.
Menanggapi adanya rencana kegiatan eksekusi lahan yang ditempati ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Wali Kota Depok, KH. Mohammad Idris, beberapa waktu lalu, berharap pedagang tidak perlu resah karena pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami beharap ada penundaan dalam kegiatan eksekusi tersebut sesuai surat yang dikirim ke PN Depok,” ujarnya terlebih pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat juga telah mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) perihal penundaan eksekusi tersebut namun komunikasi harus terus dilakukan berkaitan maslaah tersebut.
“Pihak BPN Pusat sampai saat ini masih terus mengkaji persoalan lahan Pasar Kemiri Muka karena tana ini sebenarnya milik negara yang sudah diseahkan pemerintah dan BPN waktu itu adalah di Kab. Bogor,” pungkasnya.(AN/AR/Debar)