Sang Peremas Payudara di Depok, Dituntut Jaksa Empat Bulan Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Masih ingat kasus perbuatan cabul peremasan payudara di Jalan Kuningan Kemiri Muka, Beji, Depok, yang terjadi sekitar hari Kamis (11/01/2018) dilakukan Ilham Sina Tanjung,29, warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis terhadap AF, 22, karyawati yang tengah berjalan di gang seorang diri.
Ternyata kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan dan terdakwa Ilham Sina Tanjung dituntut hukuman empat bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penutnut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario Mubarok dengan hakim anggota Nanang H dan Rosana Kesuma Hidayah, Kamis (5/7/2018).
Terdakwa menurut jaksa harus dinyatakan bersalah melakukan dengan cara meremas payudara AF saat berjalan di Gang Kuningan Beji. “Dengan menimbang dari segala perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja, terbuka melanggar kesusilaan di belakang Bank Mandiri KCP Depok berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara,” kata JPU Putri Dwi Astrini.
Awal mula kejadian saat itu korban ingin mengisi pulsa handphone di kios terdekat dan melintas di gang dengan berjalan seorang diri. Tiba-tiba terdakwa berada di belakangan tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 B 3720 AEO dan saat dekat dengan korban AF.
Terdakwa menurunkan laju kecepatan sepeda motornya kemudian dengan tangan kirinya langsung memegang atau meremas payudara korban.
Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dan kurang ajar kemudian korban berteriak dengan perkataan ‘Kurang ajar lo!” Namun terdakwa dengan santai langsung mempercepat laju sepda motor meninggalkan korban yang berteriak dan memaki-maki terdakwa yang kabur menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut ternyata ada salah satu alat perekam atau CCTV di rumah terdekat yang mengambil gambar aksi tidak senonoh tersebut dan akhirnya membuat viral di media sosial.
Jajaran Polres Depok kemudian langsung melacak dan menangkap terdakwa di rumah kontrakannya hingga kasusnya berlanjut ke meja hukum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu putusan majelis hakim. (AP/AR/Debar)