Silakan Adzan Dengan Pengeras Suara, Syaratnya Suara Merdu, Makhrojnya Bagus

DEBAR.COM.-DEPOK- Permasalahan suara adzan belakangan ini ramai dibicarakan. Menyusul adanya permasalahan prostes suara adzan yang menyeret ke meja hijau dan adanya surat edaran dari Kantor Kementerian Agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kemenag Kota Depok, KH. A. Fakhruddin Murodih sudah melakukkan Verifikasi dan tabayun soal edaran adzan.

“Kementrian Agama tidak melarang Adzan dengan suara keluar, salah satu syaratnya suaranya merdu dan makhrojnya bagus. Yang direspon oleh Kementrian adalah dzikir dan doa yang berlebihan dengan pengeras suara luar. Apalagi tengah malam, yang sangat memungkinkan mengganggu kenyamanan orang lain termasuk bagi kaum muslim itu sendiri dan mungkin bagi Non Muslim,” jelasnya, Rabu (29/08/2018).

Menurutnya, semua ini berangkat dari adanya aduan, investigasi dan penelitian terkait banyaknya majlis dzikir yang merebak dimana-mana. Kementerian Agama sebagai lembaga pelayan keumatan secara umum wajar bila kemudian merespon keadaan ini. Hal itu dilakukan demi dan untuk kemaslahatan secara umum. Jadi, dia menegaskan sebenarnya tidak ada muatan diskriminasi kelompok. Apalagi, lanjutnya, secara khusus mematikan nilai dasar Islam.

“Ini contoh kecil, masih banyak imam di kampung kita yang juga setelah sholat dzikirnya keras banget. Bahkan mic di copot ditompo deh, sebaiknya gak usah seperti itu. Sudah dzikir biasa saja penuh dengan kesayhduan dan kekhusyuan. Dengan hanya suara yang sekadarnya saja menjadikan nyaman juga bagi orang diluar masjid,” tandasnya.

Dirinya berharap, semoga ini bisa menurunkan kadar emosional ummat ditengah polemik yang sebenarnya belum mendapatkan penjelasan secara utuh dan menyeluruh.

“Silahkan adzan dengan suara luar. Dengan Muadzin yang bagus, Insya Allah orang Islam terpanggil dan Non Muslim akan mendapatkan Hidayah,” harapnya.

Polemik suara adzan melalui pengeras suara terus menjadi bahan perbincangan. Tidak sedikit masyarakat mengartikan dengan adanya pelarangan menggunakan pengeras suara saat adzan.(MFR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button