Sudah Ditetapkan Tersangka, Berkas NMI Belum Limpah Kejaksaan
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah Mantan Wali Kota Depok NMI ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Depok, belum ada berkas yang masuk keKejaksaan Negeri Depok. Mantan Wali Kota Depok tersebut, terjerat Tindak Pidana Korupsi akibat kasus pelebaran Jalan Gg Nangka, Tapos pada Tahun 2016.
Status Tersangka yang dikeluarkan Polres Depok, terkait Kasus Gg Nangka menjerat 2 orang tersangka yakni Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekda Harry Prihanto.
“Kerugian Negara yang didapat dari hasil audit, mencapai 10 M, dua tersangka NMI dan HP masih terus kami lakukan penyelidikan dan pendalaman” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/08/2018).
Sementara itu, Kajari Depok memaparkan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Depok, belum menerima berkas dari Pores Depok terkait Kasus Gg Nangka, mengenai dua orang yang telah dijadikan tersangka oleh Polres Depok.
“Kami tinggal menunggu berkasnya saja masuk keKejaksaan,” tegas Sufari, Kajari Depok.
Masyarakat Depok banyak yang memberikan apresiasinya kepada jajaran Polres Depok, karena telah menetapkan Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekda Harry Prihanto sebagai Tersangka dalam kasus Nangka Gate.
“kami sebagai warga Depok, mengapresiasi Kepada Sat Reskrim Tim Tipikor Polres Depok karena telah mampu untuk menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, sebagai Tersangka dalam Kasus Pelebaran Gg Nangka pada saat NMI menjabat sebagai Wali Kota Depok tahun 2015 silam,” terang Kasno LSM Kapok.(ANDI/Debar)