Fitriawan : Segera Koperasi Aktif Gelar Rapat Anggota Tahunan
DEBAR.COM.-DEPOK- Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan menginstruksikan kepada semua koperasi aktif di Kota Depok untuk segera mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019. Perintah ini dikuatkan oleh Surat Edaran Nomor 518/05-DKUM tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
Dikatakan Mohammad Fitriawan, penyelengaraan RAT merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi selama setahun perjalanannya. Dengan demikian, dapat terpantau perkembangan masing-masing koperasi tersebut.
“Yang namanya koperasi adalah badan usaha bersama, sehingga harus ada transparansi dan pertanggungjawaban terhadap para anggotanya,” tutur Fitriawan, Selasa (15/01/2019).
Dirinya juga menambahkan, RAT paling lambat harus diselenggarakan akhir Maret 2019. Hal ini dikarenakan, untuk mengadakan kegiatan evaluasi tahunan tersebut memerlukan persiapan.
“Hasil keputusan rapat, dilaporkan kepada pejabat yang berwenang paling lambat sebulan setelah pelaksanaan RAT. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop dan UKM No 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi,” pungklasnya. (PN/MFR/Debar)