PPDB Tahun 2019, Jalur SKTM Dihapus

DEBAR.COM.-DEPOK- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selalu digunakan untuk syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihapus.

Penghapusan SKTM disambut positif Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB yang telah keluar lebih dahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Penghapusan SKTM sebagai salah satu jalur PPBD sudah tepat, sehingga surat tersebut tidak bisa disalahgunakan agar anaknya bisa masuk ke sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thmarin, Rabu (30/01/19).

Dikatakan Thamrin, di masing-masing sekolah sudah memiliki data terkait siswa prasejahtera dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). Data tersebut bisa diintegrasikan dengan data terpadu dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Senada, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Depok, Mulyadi berharap, agar para orang tua mengikuti peraturan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB. Dengan demikian, tidak perlu memaksakan kehendak dan melanggar peraturan.

“Perlu kita berikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini. Kalau hasil dari akumulasi perhitungan zonasi dan passing grade tidak masuk dalam batas yang ditentukan, tidak perlu dipaksakan. Karena akan mengambil hak orang yang seharusnya bisa bersekolah di sana,” pungkasnya. (PN/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button