Wali Kota Depok Keluarkan SE Tidak Menonton Film Kucumbu Indah Tubuhku
DEBAR.COM.-DEPOK- Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tertanggal 26 April 2019 Nomor; 484/188/HUK-DPAPMK tentang himbauan terkait Penanyangan Film ‘Kucumbu Indah Tubuhku’ dimana dalam film tersebut terdapat muatan perilaku seksual yang menyimpang antar sesama jenis yang dapat berpengaruh buruk terhadap masyarakat dan generasi muda serta semakin menyebarnya perilaku seksual menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgendr (LGBT).
Wali Kota Depok Mohammad Idris menghimbau kepada Pengelola/Penyelenggara/Operator Bioskop, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK, Tokoh Masyarakat/Keagamaan dan Warga Masyarakat Kota Depok untuk tidak menonton film tersebut.
Kepala Dinas Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, SE Wali Kota Depok disampaikan sebagai bentuk komunikasi kita dalam dalam merealisasikan Depok Friendly City.
“Tidak perlu diancam dengan sanksi, tetapi cukup disampaikan secara bersahabat. Jadi saya berharap pihak pengelola bioskop dapat merespon himbauan pak Wali secara positif dan turut berkontribusi dalam mewujudkan visi Kota Depok yang nyaman, unggul, dan relijius,” ujar Sidik Mulyono, Minggu (28/04/2019).
Sementara Pengasuh Majlis Taklim Darul Hadi Kota Depok KH. Zein Rofiq Fachrudin dengan tegas mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok. “Jelas penanyangan film Kucumbu Indah Tubuhku harus dilarang dan distop penayangannya. Agama jelas jelas melarang hubungan sesama jenis. Kalau sampai ditayangkan dibioskop Depok, tentunya tidak sesuai dengan sebutan sebagai kota yang relius,” pungkasnya. (AR/Debar)