Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi dan Perpindahan Mulai 27 Juni 2019
DEBAR.COM.-DEPOK- Mulai tanggal 27-28 Juni 2019 pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP jalur prestasi murni dan perpindahan orangtua akan dimulai.
“Untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua, akan dimulai lebih awal dari Jalur zonasi. Yaitu pada 27 Juni 2019, jadi mohon dilengkapi persyaratannya dari sekarang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mulyadi, Selasa (25/06/2019).
Dikatakan Mulyadi, persyaratan prestasi murni diantaranya, fotokopi Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)/Madrasah dengan rata-rata nilai minimal 9 dan melampirkan sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi. Termasuk surat pernyataan dari kepala sekolah asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki calon peserta didik.
“Bagi calon siswa yang menggunakan jalur ini harus mengikuti uji kompetensi pada 1-2 Juli 2019,” jelasnya.
Dipaparkan Mulyadi, berdasarkan penilaian lomba, jalur prestasi murni ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi individu dan grup atau kelompok. Dikatakannya, dari masing-masing prestasi itu juga, dibagi menjadi perlombaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag) dan perlombaan yang diadakan induk organisasi dan di luar Kemendikbud/Kemenag.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, untuk jalur prestasi tersebut, masing-masing juara memiliki bobot penilaiannya. Untuk yang tertinggi adalah juara internasional di kategori individual dalam perlombaan yang diadakan Kemendikbud yaitu 39 poin. Adapun juara satu di tingkat provinsi mendapatkan 21 poin.
“Sedikit berbeda kalau kejuaraannya diselenggarakan oleh induk organisasi lain. Juara internasionalnya bernilai 14 poin dan juara satu provinsinya bernilai 8 poin,” paparnya.
Adapun persyaratan untuk PPDB jalur perpindahan orangtua, hampir sama dengan zonasi reguler. Bedanya, fotokopi Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal, fotokopi Sertifikat Hasil USBN dan Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas.
“Untuk memudahkan petugas, semua berkas yang menggunakan jalur ini dimasukkan dalam map berwarna biru,” pungkasnya.(PN/AR/Debar)