SYIAR DEBAR: ‘Haji Karena Malu Kepada Allah’ Oleh: Ustad Dr.Mukhrij Sidqy, MA

DEBAR.COM.-DEPOK- Banyak kaum Muslimin yang belum menunaikan haji. Hal demikian wajar, mengingat haji adalah ibadah yang menguras berbagai sumber daya, baik fisik, waktu, juga harta. Maka, Syariat menggandengkan perintah Haji dengan ungkapan “man istathâ’a ilaihi sabîla” (siapa yang sanggup untuk menempuh berbagai hal yang dibutuhkan untuk ibadah tersebut). Masalahnya, ternyata ada faktor lain yang menghambat orang melaksanakan Haji, yaitu kemauan (niat), sayangnya kemauan yang setengah hati ini seringkali berlindung di belakang kata “Bagi Yang Mampu”.

Transliterasi “Bagi Yang Mampu” sebenarnya kurang mewakili kalimat “liman istathâ’a”. Istathâ’a berasal dari kata thâ’a (taat, tunduk, patuh). Penambahan tiga huruf (ziyadah alif, nun dan ta) biasanya juga bermakna permohonan atau permintaan, seperti dalam kata ghafara (mengampuni), dengan ditambah tiga huruf tadi menjadi istaghfara yang bermakna memohon ampun. Maka kalimat istathâ’a selalin bermakna kemampuan, juga bisa bermakna kemauan atau upaya untuk bisa melakukan ketaatan, ada upaya, bukan hanya menunggu mampu.

Jika kata istathâ’a hanya berhenti diarti mampu, maka penjual bubur secara umum tidak akan mampu. Faktanya ada tukan bubur naik haji, bukan karena ia punya outlet bubur se-Indonesia, atau bukan karena ekspor impor bubur, tapi hanya tukang bubur biasa, tapi ia tukang bubur yang mengupayakan usaha untuk mampu ber-haji. Tapi berapa banyak orang yang lebih mapan dari tukang bubur kali lima, sudah berkali-kali berganti motor bahkan mobil, tapi tak kunjung berhaji, bahkan mendaftar saja tidak, dengan dalih “liman istathâ’a”.

Apalagi, seiring perkembangan zaman banyak strategi yang ditawarkan untuk memudahkan niat seseorang ber-haji. Jika umroh sudah banyak yang menfasilitasi dengan kredit, boleh jadi kedepan biaya haji pun akan memiliki strategi, terlepas dari polemik sistem yang digunakannya, sayangnya ada yang menganggap sistem kredit haji atau umroh itu tidak syar’i, padahal yang bersangkutan sudah tiga kali kredit kendaraan bermotor di lessing konvensional.

Poin haji adalah masalah niat, jika memang merasa belum mampu mengeluarkan tiga puluh lima juta untuk ongkos haji reguler, paling tidak ada tabungan yang memang sudah ia niatkan untuk mendaftar haji. Usaha ini semata-mata karena rasa malu kita sebagai hamba Allah, atas kenikmatan yang telah Ia limpahkan. Maka, malulah kita dengan kendaraan kredit kita yang ternyata jauh lebih mahal dari ongkos haji, dan berusahalah untuk mampu. (MS/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button