JPU Hengki Charles Tuntut Terdakwa Penipuan Nenek Arpah 2 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Penipuan terhadap terdakwa Abdul Kodir Jaelani (AKJ), yang didakwa melakukan penipuan kepada korban Nenek Arpah, akhirnya di tuntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok Hengki Charles Pangaribuan.
Saat dipersidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (24/03/2020) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa AKJ, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melanggar pasal 378 KUHP, dan kedua melanggar pasal 374 KUHP, yakni melakukan tindakan Penipuan terhadap Korban Arpah.
“Tuntutan terhadap terdakwa AKJ telah kami lakukan pada hari ini, 2 tahun penjara kami menuntut terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal alternatif 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP, tentang Penipuan” ujar Jaksa Hengki Charles.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, M Iqbal dan Hakim Anggota Forci Nilpa, dan Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, akan membuka sidang selanjutnya pada kamis (02/04/2020), dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Terdakwa AKJ.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa AKJ, Bambang, memaparkan, dirinya akan mengajukan Pledoi atau Pembelaan, dalam persidangan selanjutnya. “Kami berharap agar Hakim dapat melihat Fakta di Persidangan, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” sahut Bambang.(NDI/Debar)