Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Dananya untuk Penanganan Virus Corona
DEBAR.COM.-DEPOK- Pilkada serentak tahun 2020, termasuk Kota Depok yang pemilihannya dijadwalkan pada 23 September, ditunda selama satu tahun (sampai 2021).
Itu berdasar pada hasil rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin (30/03/2020).
Dalam lembaran kesimpulan rapat, ada empat poin yang telah disepakati bersama. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, melihat perkembanhan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi III DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka Komisi III DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg (PERPPU).
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka Komisi III DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (DT/Debar)