Pemulasaran Jenazah Positif Covid-19 Harus SOP
DEBAR.COM.-DEPOK- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO). Semua itu guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta menjawab kekhawatiran mereka di tengah informasi yang beredar saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Sidik Mulyono usai menghadiri Seminar Covid-19 secara Virtual yang dihadiri Mohammad Indro Cahyono Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Rabu (01/04/2020).
“Beliau menyampaikan terkait masalah protokol pemulasaran yang dilakukan oleh Rumah Sakit terkait korban Covid-19 ini sudah sesuai dengan protokol yang ada di WHO. Namun ketika Bimas Islam Kementerian Agama itu mengeluarkan surat edaran terkait aturan protokol pemakaman yang mengharuskan jarak 500 meter dari pemukiman dan 50 meter dari sumber air ini tidak ada dasarnya dan di WHO pun juga tidak ada,” tutur Sidik Mulyono seperti hal nya yang disampaikan Mohammad Indro Cahyono Ahli Virologi University Of Adelaide Australia.
Menurutnya memperlakukan jenazah yang lebih parah dari Covid-19 juga hanya pemulasarannya saja, dibuat sama seperti yang kita lakukan setelah itu dikuburkan dengan dengan cara seperti biasanya. Jadi memang ini tidak memberikan dampak secara lingkungan nyata.
“Sifat dari virus itu sendiri hanya bisa berkembang biak di tempat media yang memang cocok bagi virus itu sendiri, dalam hal ini tubuh manusia di bagian saluran pernapasan,” terangnya.
Jenazah orang yang meninggal dan anggaplah positif Covid-19, jadi ketika si orang ini meninggal jelas virus itu masih ada di dalam tubuhnya tapi tidak bisa berkembang biak. Makanya ada satu proses yang disebut dengan disinfektan menggunakan cairan semacam formalin.
“Didalam Islam juga kenapa harus dimandikan, yaitu salah satunya wajib memandikan jenazah juga akan menghilangkan virus, termasuk juga masalah kotorannya si jenazah itu tidak boleh dibuang begitu saja ke saluran, tetapi harus ditampung dalam suatu wadah yang sudah dibuat dan diberikan cairan desinfektan,” katanya.
Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono juga menjelaskan, virus jenis apapun hanya mampu berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa. Ketika pasien positif meninggal, virus itu tetap berada dalam tubuh pasien dan tidak dapat bertambah jumlahnya.
“Jika di tubuh jenazah itu ada 100 virus, dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit,” tutupnya. (AR/Debar)