NGOPI BARENG JIACEP ‘Warga Depok Yang Keluyuran Tanpa Masker Siap Kena Sanksi Denda’

DEBAR.COM.-DEPOK- “Awas Jumat (15/5) Sanksi Denda Bakal Dikenakan Untuk Warga Depok Yang Keluar rumah tanpa Masker”

Ketagasan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah sangat perlu melihat kondisi jumlah dan warga yang terkena positif Covid-19 hampir setiap hari ada peningkatan. Masih kurang kesadaran mengikuti aturan Pemebatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik jilid I dan II hingga III ini di wilayah Kota Depok tentunya sangat memprihatinkan.

Kalau terus seperti ini dan pejabat Pemkot Depok hanya melakukan himbauan dan sosialisasi saja tanpa mengeluarkan aturan sanksi yang tegas tentunya masih dianggap sepele.. Ah.. Baru Himbauan saja kan ngak ada sanksi… Kalau terus di dalam rumah anak dan bini mau makan apa??.. Memamg pemerintah mau ngasih makan selama beberapa bulan???

Semua itu ada dalam pemikiran warga Kota Depok… Jadi maklum saja hampir setiap hari jika melihat langsung ke sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Depok tetap padat kendaraan lalu lalang… Mereka memang pakai masker bagi pengendara sepeda motor tapi tetap saja ada yang tidak. Alasanya klise sekali dekat kok perginya ngak jauh jauh… Deket dan jauh bagi virus Corona atau Covid -19 tentunya tidak dilihat jika terpapar pasti bakal dirawat di rumah sakit dan diisolasi selama 14 hari di rumah saja bahkan bisa dirawat di rumah sakit.

Peran pejabat pemerintah tentunya sangat membutuhkan ambil saja contoh Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Forkopimda seharusnya turun melihat dan menegur langsung pengendara atau masyarakat yang masih bandel.. Jangan hanya bersifat menghimbau… Hemmm Jangan jangan juga takut ke luar rumah dan terkena Covid-19… Ya wajar saja deh warga masih berkeliaran bebas di jalanan….

Upaya yang dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan serta harus menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun tentunya hal yang memang harus dilakukan melihat penyebaran Covid -19 tidak pandang bulu baik warga kaya, menengah atau miskin bisa saja terpapar penyakit tersebut…

Peningkatan jumlah pasien positif Covid -19 di wilayah Jawa Barat khususnya Bogor, Depok dan Bekasi tentunya sangat memprihatinkan kita semua… Wajar jika para pemimpin daerah di wilayah tersebut mengusulkan agar angkutan massal kereta commuter line distop sementara… Namun, usulan itu tidak ditanggapi hanya ditanggapi dengan cara pengurangan jumlah gerbong setiap kereta commuter…

Hemmm…. Menjelang hari Raya Idul Fitri atau lebaran ini tentunya praktis selama ini masyarakat banyak yang membutuhkan bahan makanan dan lainnya… Namun adanya Covid-19 tentunya masyarakat diajak untuk merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa bagi Umat Islam dilakukan secara sederhana saja… Ini karena kondisi penyebaran Covid -19 yang masih terjadi…

Kegiatan yang dilakukan sederhana tentunya agak sulit karena setiap tahun  tidak pernah dilakukan seperti ini… Nah.. Melihat jumlah pasien Covid -19 yang masih terjadi di tengah masyarakat.. Wajar saja Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengelurakan surat peraturan No. 40 tahun 2020 untuk perpanjangan PSBB Jilid III di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor dan Kab. Bogor.

Bahkan ada satu point penting yang harus diketahui warga Kota Depok yaitu poin pemberian sanksi tegas dengan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang nekat berpergian tanpa masker maupun tempat usaha atau toko yang tidak mengikuti aturan PSBB… Nah adanya sanksi tegas tersebut bukan hanya bersifat himbauan tentunya perlu diperhatikan masyarakat Depok…

Semoga saja sanksi tegas dalam point surat peratuiran Gubernur Jabar Ridwan Kamil dapat mengurangi aktivitas masyarakat Kota Depok yang tiap hari keluar rumah tanpa rasa takut serta khawatir terkena Covid -19 yang tengah mewabah ini… Semoga saja penanganan dengan memberlakukan sanksi denda dapat mengurangi aktivitas warga selama 14 hari ke depan agar tidak seenaknya keluyuran di jalanan… Semoga saja berhasil dan Covid -19 cepat berlalu… Isnya Allah… Aamiin…(AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button