Bawaslu Panggil Wali Kota Depok Terkait Pelantikan 39 ASN

DEBAR.COM.-DEPOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pelantikan 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berlangsung pada Jumat (26/06/2020) lalu.

Pelantikan tersebut dianggap melanggar peraturan pemilu yang melarang kepala daerah melakukan mutasi dan promosi di saat sudah masuki tahapan pemilu.

“Ya benar, Rabu (01/07/2020), Wali Kota Depok kami panggil terkait pelantikan ASN pada Jumat (26/06/2020),” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Lulu Barlini, Selasa (30/06/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono juga membenarkan hal yang sama. “Benar, besok pagi Pak Wali Kota dipanggil Bawaslu terkait pelantikan ASN. Nggak masalah, pelantikan itukan sudah seijin Kemendagri,” ujar Sidik Mulyono saat dikonfirmasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” jelasnya.

Menurut Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Pertimbangan dari sana, kita hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.

Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kita coba isi nanti,” bebernya..

Dirinya menambahkan, kekosongan posisi tersebut bisa diisi tergantung dari arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Apabila menurut pimpinan daerah harus mengajukan kembali ke Kemendagri, maka akan diajukan. “Disetujui atau tidaknya tergantung pertimbangan dari Pak Menteri,” pungkas Supian. (RUS/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button