Nana Shobarna: Jajaran PPK Harus Cermat Mengelola Anggaran Tahapan Pilkada
DEBAR.COM.-DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, menggelar Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Savero, Selasa (30/06.2020).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, bimbingan teknis yang berlangsung satu hari inu dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring upaya Pemerintah Kota Depok memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memberi panduan kepada jajaran PPK dan Sekretariat PPK, agar lebih cermat dalam pengelolaan anggaran penyelengaraan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, sebagian besar anggaran Pilkada akan dikelola oleh badan ad hoc penyelenggara Pilkada, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Nana Shobarna.
Kecermatan dalam pengelolaan anggaran harus diperlihatkan dengan adanya laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan akuntabel dimana setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mendorong agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Nana berharap, bila prinsip transparansi dan akuntabilitas dilaksanakan, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
“Kami juga berharap Sekretariat PPK memegang teguh prinsip integritas, netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugas. Semuanya harus mengedepankan kode etik dalam bekerja,” tegasnya.
Dirinya juga berharap semua agar menjadi agen sosialisasi untuk menggaungkan pelaksanaan pilkada 9 Desember kepada seluruh masyarakat.
Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan sejumlah pembicara, yakni dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI dan dari internal KPU Kota Depok. (AR/Debar)