Sidang PS Kasus Penyerobotan Tanah Berlangsung Panas

DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, dilokasi yang menjadi objek Perkara Perdata, dengan Kasus Penyerobotan Tanah, dengan Penggugat Ny. Hj Rugayah dkk dan tergugat Budi Ari Cahyono, Senin (29/06/2020).

Lokasi yang menjadi objek sengketa, berada di RT 002 RW 08, JL.Alhikmah Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kota Depok, dimana Tanah milik Ny. Hj Rugayah atau alamarhum Suryani dengan luas 1076 Meter persegi, terdapat sebuah pagar tembok diatas tanah tersebut, dan disetelah dicek oleh BPN Depok, tanah milik Ny. Hj Rugayah, berkurang sebanyak 135 meter persegi.

Sidang setempat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Nanang Herjunanto, dan Hakim Anggota Dharmo Wibowo, serta Hakim Anggota Divo, berjalan sesuai rencana yang diagendakan.

Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum Dody Zulfan, beserta para keluarga penggugat, menunjukkan sebuah pagar, yang telah menyerobot masuk ketanah Ny. Hj. Rugayah.

Pagar tersebut, setelah diamati, terlihat berdiri tidak lurus, atau mencong keluar garis awal mula tembok tersebut berdiri, dan kedudukan tembok tersebut yang menjadi sengketa.

“Pagar tembok ini yang kami sengketakan dalam perkara ini, kami telah mengukur ulang tanah milik Ny. Hj Rugayah, dimana luas tanah 1076 meter persegi, berkurang 135 meter persegi, dimana pagar tersebut telah berdiri tanpa ijin dari pihak Ny.Hj Rugayah dan ahli waris pemilik tanah,” ujar Dody Zulfan, mewakili pihak keluarga penggugat.

masih Dody, Gambar dipeta bidang yang dikeluarkan BPN Depok, jelas terlihat, bahwa pagar milik tergugat Budi Ari Cahyono, telah masuk ketanah Ny. Hj.Rugayah Sebanyak 135 meter persegi, dari luas tanah1076 meter persegi, kami telah menunjukkan pagar yang berdiri diatas tanah pihak penggugat kepada Majelis Hakim, tegas Dody.

Sementara itu, Hakim tampak melihat lokasi, dan memperhatikan sebuah pagar yang berdiri, yang menjadi objek Sengketa.

“Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Depok, telah digelar dilokasi yang menjadi objek perkara, oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya Sidang, pada senin pagi 29 Juli 2020, jalannya sidang sempat ada adu mulut antara Pihak Penggugat dan tergugat, informasi tersebut kami dapat dari Hakim yang memimpin jalannya Sidang,” ujar Fadil, Humas PN Depok.

Sidang yang dijaga oleh pihak kepolisian akhirnya berjalan sampai selesai, walaupun Kuasa Hukum Penggugat sempat emosi saat sidang berlangsung, ada pemandangan yang sempat membuat jurnalis yang meliput bertanya tanya, kenapa ada petugas kepolisian yang masuk bolak balik kedalam rumah dari tergugat.

Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan tersebut, diliput oleh Jurnalis TV One, dan Jurnalis Surat Khabar yang resmi bertugas diKota Depok.

Insiden tak terelakkan lagi, kubu tergugat bahkan mendorong salah satu prinsipal penggugat, kemudian terjadi debat antar Pengacara saat Hakim meminta menunjukkan batas batas tanah yang menjadu objek sengketa.

Pihak Penggugat dalam gugatannya, meminta agar tanah yang diserobot oleh tergugat Budi, dikembalikan seperti semula, dan pagar tembok segera dikosongkan dari Tanan Ny.Hj Rugayah, Pemilik Tanah seluas 1076 meter persegi, di Rt 002/08, Jl Alhikmah, Rawa Denok, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button