Sambut Idul Adha Dengan Ikuti Protokol Kesehatan
DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Depok nomor: 443/287/HUK/DPK3 terkait beberapa aturan proses penjualan dan pemotongan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1441 Hijriyah pada 31 Juli2020, dinyatakan bahwa bagi yang berjualan hewan kurban, dapat dilaksanakan dengan syarat mendapat izin dari camat melalui rekomendasi lurah setempat, dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, kegiatan Idul Adha akan tetap berjalan optimal meski di tengah situasi pandemi. Tentu dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ibadurrahman, Pancoran Mas, Depok Zulkarnaen mengatakan, bahwa prosedur dalam pemotongan hewan kurban nanti, akan ditidaklanjuti namun masih menunggu hasil dari pemantauan setelah surat edaran diserahkan kembali ke kelurahan dan kecamatan.
“Saya juga mengarahkan kepada panitia yang terlibat harus meggunakan masker dan juga sarung tangan, lalu hal penyerahan daging kurban akan diantar oleh panitia ke rumah warga langsung, bukan lagi warga yang mengambilnya,” jelasnya, Selasa (14/07/2020).
Salah satu warga RW 08 Kelurahan Pancoran Mas, Sri menyetujui bahwa pelaksanaan Idul Adha, baik melaksanakan saolat maupun penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.
“Kampung kita kan sudah menjadi kampung siaga, kita harus senantiasa untuk mencegah agar virus tidak menyebar dan memasukin wilayah kampung kita,” pungkasnya.(RIS/Debar)