Camat Sawangan: Pihak Kecamatan Tidak Mengeluarkan Ijin Acara Dangdutan di Pengasinan

DEBAR.COM.-DEPOK- Viral video unggahan dari akun Instagram @depok2@jam yang mengunggah sebuah video dangdutan dalam sebuah acara di sekitar Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (29/8/2020).

Video yang berdurasi sekitar 15 detik itu, terlihat warga tidak menerapkan protokol kesehatan saat menyaksikan penyanyi dangdut Evi Tamala yang sedang bernyanyi.

“Siapa yang ikut dangdutan bareng mba Evi Tamala di Pengasinan?, video kiriman netizen,” tulis akun @depok24jam dalam captionnya.

Unggahan video tersebut sontak mendapat berbagai komentar dari netizen, hingga pukul 15.06 sore unggahan itu telah ditonton sebanyak 25.010 dan dikomentari 286 komentar.

Seperti akun @bpphppkotadepok, Ia meminta wali kota Mohammad Idris untuk merespon kegiatan tersebut.

“Pak @idrisashomad ini gimana? Benar atau tidak?, respon cepatlah, lambat kali kerjamu,” tulisnya.

Akun lain, @mauludy Maulidan belum boleh, dangdutan boleh… Corona is real hoax. Sedang akun @enymarwati15 dalam komentar nya tampak kesal dengan acara tersebut, karena terlihat jelas tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sementara Pemkot Depok beberapa hari belakangan ini gencar melakukan razia masker.

“50rb gw tolong dibalikin,” katanya.

Berbeda dengan akun diatas, akun @yudistira_k meminta masyarakat untuk memaklumi acara tersebut.

“Depok itu cuman Margonda, jadi maklumi aja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan acara tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota nomor 37/2020 poin C yang menerangkan tentang ‘konser musik, seni dan budaya skala besar belum dapat dilaksanakan’.

“Dilihat dari visualisasi gambar yang beredar, giat tersebut dihadiri lebih dari 30 orang. Sehingga bisa dikatakan giat tersebut skala besar, dan belum diperbolehkan,” tegas Dadang, Sabtu (29/08/2020) sore.

Sementara Camat Sawangan Herry Restu Gumilar saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak hadir di acara tersebut karena memang tidak diundang. Pihak Kecamatan Sawangan pun tidak mengeluarkan ijin acara tersebut,” paparnya.

Herry menambahkan, berhubung Sabtu hari libur, pihaknya meminta bantuan pihak Polsek dan Koramil Sawangan untuk turun Ke TKP.

“Hingga saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian terkait sangsi apa yang akan diberikan ke pada pihak penyelenggara,” tutupnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button