ICIS Kecam Prancis Bela Penghina Nabi Muhammad
DEBAR.COM.-BEJI, DEPOK- Aksi kecaman dan boikot sejumlah Negara Timur Tengah atas produk dari Prancis. Wakil Direktur Eksekutif International Confernce of Islamic Scholars (ICIS) Khariri Makmum mengecam keras tindakan jahat yang menghina Nabi Muhammad SAW. Aksi penghinaan dilakukan Samuel Paty (47) seorang guru di Prancis yang berujung menjadi penyebab terjadinya pembunuhan. Kecaman juga ditujukan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Dengan dalih kebebasan berpendapat, Marcon menyebut serangan itu sebagai “serangan teroris”.
Ia menyatakan Samuel Paty dibunuh karena mengajarkan kebebasan berpendapat. Dalam pidatonya pada Jumat (02/10/2020) lalu Emmanuel Macron juga menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang tengah mengalami krisis. Untuk itu, ia akan mendorong agama Islam untuk keluar dari sistem pendidikan dan sektor publik di Prancis melalui RUU yang akan dia ajukan.
“Perlu menjadi catatan, bahwa sikap Presiden Prancis yang membela seorang warganya yang menghina Islam dapat memicu eskalasi kekerasan dan ekstrimisme di Eropa,” kata Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI Kabupaten Bogor ini di Kukusan, Beji, Pesantren Al-Hikam, Rabu (28/10/2020).
Khariri menilai sikap Macron tersebut juga bertentangan dengan sikap Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad bukan termasuk kebebasan berekspresi. “Pengadilan HAM Eropa menyebut menghina Nabi umat Islam itu sudah melampaui batas yang diizinkan oleh perdebatan obyektif. Ini juga bisa menimbulkan prasangka dan membawa risiko bagi perdamaian antar-agama,” ujar Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi Jawa Barat ini.
Menurutnya, sebagai seorang Presiden seharusnya Macron paham tentang arti toleransi. Selain itu, juga dapat membedakan antara penghinaan terhadap simbol agama dan kebebasan berekspresi. “Tanggungjawab tertinggi seorang pemimpin negara adalah menjaga perdamaian sipil. Terlebih lagi, menjaga kerukunan sosial, menghormati agama, menghindari perselisihan, dan tidak menyulut konflik atas nama kebebasan berekspresi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ICIS berpendapat bahwa menghina agama dengan menyerang simbol suci mereka di bawah kebebasan berekspresi adalah standar ganda intelektual dan merupakan sikap picik yang didasari pada kebencian.
Seperti diberitakan, kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dilakukan oleh Samuel Paty, 47, seorang guru di Prancis. Paty kemudian dibunuh oleh Abdullakh Anzorov, remaja Chechen berusia 18 tahun. Tak lama berselang, Abdullakh Anzorov juga ditembak mati oleh aparat keamanan Prancis. Bahkan begitu pembunuhan terhadap Paty tejadi, kepolisian bergerak cepat dengan menahan kakek, orang tua, dan adik Anzorov yang berumur 17 tahun. (AR/Debar)