Wali Kota Depok Larang Perayaan Malam Tahun Baru

DEBAR.COM.-DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelarangan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2021. Hal ini untuk menghindari kegiatan sifatnya mengundang kerumunan.

“Larangan ini sesuai dengan imbauan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (29/12/2020).

Sebagai calon petahana Wali Kota Depok terpilih Pemilu 2020, Idris mengungkapkan warga Depok boleh merayakan pergantian malam tahun baru  bersama keluarga intinya dan tidak boleh berkelompok.

“Dengan demikian warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” jelasnya.

Idris menambahkan keputusan tersebut dilakukan karena Kota Depok masih dalam zona merah dalam penyebaran virus Covid-19.

“Dalam dua minggu berturut-turut penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi keputusan larangan perayaan malam pergantian tahun dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali,” tuturnya.

Selain itu dalam menekan penyebaran virus, lanjut Idris, berupaya menguatkan kembali Kampung Siaga Covid-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.

Dirinya menambahkan, untuk itu, perlu penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2I dan 3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun serta Menjaga Jarak).

“Kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi Covid-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong,” pungkasnya. (AG/MFR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button