Unpam Adakan Sosialisasi Narkoba dan Dampaknya, di Yayasan Al-Kamilah Depok
DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Universitas Pamulang (Unpam) mengadakan Sosialisasi Narkoba dan Dampaknya yang berlangsung di Yayasan Al-Kamilah Depok, Jalan Raya Serua, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Rabu (30/12/2020)..
Sosialisasi Narkoba dalam kajian Agama dan Hukum serta dampaknya terhadap sosial dan ekonomi diikuti 30 Santri, 4 Pembimbing dan 6 Pengurus Yayasan Al-Kamilah.
Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) sebagaimana dalam UU No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat.
Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut. Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, “Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.
Yayasan Al-Kamilah Depok merupakan Panti Asuhan Yatim/Piatu dan Dhu’afa yang secara legalitas di dirikan tahun 2012 dengan tujuan yang luhur dan mulia, yaitu mewujudkan impian mereka agar kelak menjadi generasi yang terampil, cerdas, mandiri, berakhlaqul karimah.
Dengan demikian Sosialisasi Narkoba dalam konteks Hukum dan Agama serta dampaknya dalam bidang sosial dan ekonomi sangat berguna untuk anak-anak Santri Al-Kamilah, yaitu untuk membentengi diri dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka.
Berkaitan hal tersebut Yayasan Al-Kamilah bekerjasama dengan para dosen Universitas Pamulang, dengan Ketua PKM (Pengadian Kepada Masyarakat) Sugeng Samiyono, S.H., M.H. Anggota Haryono, S.H., M.M., M.H, R. Mohd. Zamzami, Wiwik Hasbiyah, S.HI., M.A dan Khotimatus Sadiyah, S.Si., M.M memberikan Sosialisasi Narkoba dalam kajian Agama dan Hukum serta dampaknya dalam bidang Sosial dan Ekonomi di Yayasan Al-Kamilah.
Sosialisasi yang berlangsung pada 12-14 Desember 2020 yang diikuti anak Santri yang terlihat senang dan antusias mengikuti sosialisasi tersebut untuk menambah pengetahuan dan membentengi diri jangan sampai terjerumus dengan namanya Narkoba.
Ketua Tim PKM, Sugeng Samiyono, S.H., M.H mengatakan, tujuan diadakannya Sosialisasi Narkoba adalah untuk mengetahui tentang dampak negatif dari Narkoba. “Untuk itu jangan sampai anak-anak khususnya dari Santri Al-Kamilah agar menjauhi yang namanya Narkoba, karena Narkoba dapat merusak generasi bangsa” paparnya.
Sementara dari Ketua Yayasan Al-Kamilah, Ust. Badruddin, S.Ag., M.M mengatakan agar kerjasama ini berlanjut secara berkala, karena hal tersebut sangat bermanfaat baik untuk anak-anak, pembimbing dan pengurus.
Wiwik Hasbiyah, S.HI., M.,A, mengatakan tidak diragukan lagi, bahwa narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukum atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
Sedangkan Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. “Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Imam Qardhawi, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). “Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud),” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dalam hadis ini disebut dengan istilah al-mufattir, yaitu sesuatu yang menjadikan tubuh loyo atau tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini untuk mengharamkan karena itulah hukum asal bagi suatu larangan. Selain itu, juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan telah disepakati keharamannya dan mufattir. “Jika benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan,” tutupnya. (AR/Debar)