Dituntut 8 Bulan Rehab, PN Depok Vonis Cathrine Wilson 7 Bulan Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Terdakwa Catherine Wilson dan Jumadi, akhirnya divonis 7 bulan kurungan badan atau penjara, oleh Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/01/2021).
Vonis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menjatuhkan tuntutan 8 bulan Rehabilitasi, tetapi Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dan Hakim Anggota Nanang Herjunanto, serta Eko, secara tegas menjatuhkan Vonis 7 bulan, dengan Hukuman Penjara.
” Terdakwa Catherine dan Jumadi, divonis bersalah melanggar pasal 127 undang undang Narkotika, Hakim telah menjatuhkan Vonis selama 7 bulan Penjara, kepada kedua terdakwa,” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok.
Kedua terdakwa mengambil sikap menerima atas Vonis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro,menyatakan sikap pikir pikir atas Vonis Hakim tersebut.
Sidang yang digelar secara Virtual oleh PN Depok, dan mendapat perhatian oleh insan pers, yang meliput sidang vonis terhadap artis Catherine Wilson. (NDI/Debar)