Nama Warih Hilang Dari Daftar Penerima Uang Tol, BPN Depok Harus Tanggung Jawab
DEBAR.COM.-DEPOK- Nama Warih yang semula masuk sebagai nama penerima uang ganti rugi terhadap pembangunan Jalan Tol Cijago, di Badan Pertanahan Kota Depok, kini hilang dengan alasan yang tidak relevan. Padahal Warih mempunyai data yang lengkap tentang Tanahnya tersebut.
Terkait Permasalahan tersebut, Rita Sari yang diberi kuasa oleh Warih, melakukan langkah tegas, beliau membuat Surat Klarifikasi kepada BPN Depok, yang dimasukkan pada tanggal 1 Februari 2021, isi surat tersebut mempertanyakan kepada BPN Depok, kenapa Nama Warih, hilang dari Daftar penerima jalan tol.
“BPN Depok mengatakan, bahwa Warih mempermasalahkan tanah orang lain yang sedang bersengketa, tetapi fakta yang sebenarnya Warih tidak pernah ada namanya terkait konfilk Hukum dengan siapapun juga. Ini diterangkan langsung oleh Warih, baik puteranya Dimas. Hal ini kan jadi aneh, padahal awal mulanya nama Warih terdaftar di BPN Depok dengan No 509 dipeta bidang 509,entah kenapa nama Warih Hilang dari Penerima Daftar Ganti Rugi Jalan Tol Cijago, harap BPN Depok dapat menerangkan masalah ini,” ujar Rita Sari, yang diberi kuasa oleh Warih, Rabu (10/02/2021).
Rita mengatakan, dirinya berharap kepada BPN Depok, agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut, karena sangatlah tidak patut, jika hak seseorang sebagai penerima uang ganti rugi, dihilangkan namanya dengan sepihak.
“Kami tunggu jawaban dan penyelesaian dari BPN Depok, terkait Permasalahan ini,” tegasnya. (NDI/Debar)