Marak Kasus KDRT, LPBHNU Depok Minta DPAPMK Sinergi Dengan Polrestro Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Pada tahun 2019 Polres Metro Depok merilis ada 300 kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) di Kota Depok. Kasus pencabulan anak mendapatkan ranking tertinggi dan itu juga diamini oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok pada waktu itu.
Ketua Umum LPBH NU Kota Depok, Muhtar Said mengatakan bahwa kondisi tersebut tentu memberikan dampak yang sangat serius terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Depok. “Untuk itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tentunya, peran serta masyarakat diperlukan guna menekan angka KDRT,” kata Muhtar Said, Rabu (02/06/2021)
Dikatakan Said, DPAPMK juga perlu diberikan apresiasi. Pasalnya, telah membuka layanan konsultasi. Meski demikian pada laman websitenya (http://dpapmk.depok.go.id) tidak ditemukan data laporan KDRT atau konsultasi terkait kasus itu. “Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan mengingat DPAPMK merupakan aparatur Pemerintah Kota Depok yang seharusnya melakukan inisiatif untuk membuat program yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Said mengungkapkan bahwa Ketiadaan data tersebut menjadi paradoks. Terlebih lagi, ketika banyaknya laporan atau kasus terkait dengan KDRT yang ditangani oleh Polrestro Depok. “Bahwa ketiadaan data tersebut menjadi paradoks ketika banyaknya laporan atau kasus terkait dengan KDRT yang ditangani oleh Polres Depok. Namun informasi yang diberikan oleh Pemkot Depok terkait pelayanan konseling dan penanganan KDRT masih sangat minim. Kondisi demikian justru membuat asumsi bahwa tidak ada sinergitas antara DPAMK dengan Polrestro Depok,” ungkapnya.
Dikatakannya, KDRT merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, memberikan dampak fisik maupun psikologis bagi korban KDRT. Yaitu: perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan menjadi korban KDRT. Dia juga menyebutkan bahwa terjadinya KDRT dilatarbelakangi oleh berbagai hal baik ekonomi, pendidikan. Disampingnya itu, rendahnya komunikasi dan komitmen dalam suatu keluarga maupun minimnya peran serta pemerintah dalam memberikan edukasi kepada warganya.
“Padahal KDRT merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan segera, hal tersebut di dasari pada dampak yang ditimbulkan dari adanya KDRT tersebut seperti luka fisik atau cacat, hilangnya rasa percaya diri, depresi, serta gangguan psikis (kejiwaan) yang berlangsung berkepanjangan,” tandasnya.
Untuk itu Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Depok menyerukan kepada DPAPMK Kota Depok untuk: Menjalin sinergitas dengan Polres Metro Depok terkait dengan data penanganan perkara dan tindaklanjut pembinaannya.
Sesuai dengan Pasal 15 UU No 23 tahun 2004 maka DPAPMK dan Polres Metropolitan Kota Depok bekerja sama untuk membuat kebijakan terkait dengan mekanisme permohonan penetapan perlindungan bagi korban KDRT yang mudah diakses oleh semua kalangan
DPAMPK merumuskan program secara masif kepada masyarakat Depok tentang Kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap adanya Tindakan KDRT. (AR/Debar)