Waspada! Covid-19 Meningkat Lagi di Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Warga Depok kembali diminta waspada menjaga diri dari penyebaran Virus Covid-19. Parahnya, penyebaran virus Corona meningkat tajam. Berdasarkan laporan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok pada Kamis (17/06/2021), masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 394 orang dan delapan orang meninggal dunia.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebutkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah cukup banyak. Yakni mencapai 394 orang. Jadi, total kasus positif Covid-19 menjadi 53.001 kasus.

“Jumlah kasus konfirmasi aktif Covid-19 di Kota Depok adalah sebanyak 2.835 kasus. Sedangkan, tercatat jumlah warga Kota Depok yang berstatus kontak erat aktif berjumlah sebanyak 1.335 orang. Sementara, untuk kategori kasus suspek aktif di Kota Depok adalah sebanyak 132 orang,” terangnya.

Dadang mengungkapkan, untuk kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Depok bertambah delapan orang. Jadi, total korban meninggal menjadi 995 orang. Kabar gembira, jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 yang sembuh bertambah sebanyak 77 orang sehingga totalnya menjadi 49.71 orang sembuh. Menurutnya, saat ini penyebaran Covid-19 kembali mencemaskan, cukup banyak korban positif Covid-19 dalam satu minggu ini. Sehingga, rumah sakit rujukan kembali dipenuhi pasien Covid-19.

“Jadi, jangan lengah dan tetap waspada. Taati protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah pencegahan,” kata Dadang.

Pihaknya akan lebih mengintensifkan penegakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Kami akan melakukan penguatan terhadap 3T, yakni testing, tracing, dan treatment,” tandasnya.

Bioskop dan Tempat wisata Kembali Ditutup Untuk Umum

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh. Perpanjangan PSBB Pra AKB tersebut terhitung mulai 21 Juni 2021.

Dari ketentuan tersebut sedikitnya terdapat 17 poin langkah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Dadang menjelaskan ada pembatasan waktu untuk pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket. Mereka diberikan waktu beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Sedangkan, restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

“Kemudian taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup,” jelasnya.

Dia menambahkan, resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. “Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button