Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Hadirkan 2 Saksi Kunci Perkara Penyebaran Berita Hoax Babi Ngepet
DEBAR.COM.-DEPOK- Dua (2) saksi kunci dalam perkara sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/09/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat, S.H mengatakan, bahwa Jaksa Alfa dera dan Jaksa Putri hadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi Firmanto, yang bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.
“Dipersidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi, yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat.
Kasi Intel menjelaskan bahwa saksi bernama Adi Firmanto adalah saksi yang berperan memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian. Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.
“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” jelasnya.
Kasi Intel juga mengatakan bahwa fakta dalam persidangan, Saksi Eka Rizky juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. “Sedangkan, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Kasi Intel mengatakan bahwa Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober.(AR/Debar)