Sidang Nenek Yosi Kembali Digelar, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar Sidang Nenek Yosi Rosada (70 tahun), sebagai terdakwa, Kamis (02/12/2021) kemarin.
Materi sidang yang digelar, merupakan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok. dimana pada dakwaan JPU, Nenek Yosi didakwa telah melanggar pasal 263 Dan 266 KUHP.
Kuasa Hukum, Nenek Yosi, Haris SH, dalam pembacaan Eksepsi menyatakan, bahwa Kasus ini diduga ada kejanggalan, Karena didalam Dakwaan Jaksa, barang bukti Surat yang dipalsukan tidak jelas surat yang mana yang dipalsukan, dan dalam penulisan nama dari terdakwa Ibu Yosi Rosada, dikatakan laki laki padahal jelas IBu Yosi, adalah Perempuan.
Sambung Haris, sebanyak 16 Item Surat yang kami hadirkan sebagai barang bukti sudah kami hadirkan, dan hasil saat dipersidangan perdata PN Cibinong, dengan objek tanah didesa Cimanggis, kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dimana hasilnya gugatan tersebut cacat Hakum, baik ditingkat PT Jabar maupun diMahkamah Agung Bahkan saat Peninjauan Kembali.
Pada pokok Eksepsi, Kuasa Hukum Aris SH, meminta agar Hakim, menolak semua Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membebaskan Nenek Yosi Rosada (70 tahun), dan memberhetikan Perkara ini, agar Batal demi Hukum.
Seusai pembacaan Eksepsi, Nenek Yosi, memberikan sedikit luapan isi hatinya, dan Hakim mempersilahkan. “Pak Hakim, saya tidak tahu, saya bingung, saya tidak salah pak Hakim,” ucap Nenek Yosi menyampaikan dipersidangan yang terbuka untuk umum dengan beruraian air mata.
Terhadap Eksepsi dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan, akan memberikan tanggapan secara tertulis, sidang yang diPimpin Hakim Ketua Nugraha, akan kembali digelar pada hari Rabu 09/12/2021,dengan tanggapan JPU terhadap Eksepsi dari terdakwa, dan pembacaan Putusan Sela. (NDI/Debar)