Kejari Depok Tunggu Berkas Perkara Kasus Pengusaha Yang Disekap
DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus pengusaha yang disekap molor, berkas perkara belum masuk ke Kejari Depok. Perkara penyekapan seorang pengusaha yang terjadi di Hotel Margo City, sampai saat ini Berkas Perkaranya belum sampai di Kejaksaan Negeri Depok.
Sampai berita ini diturunkan, baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja yang telah dikirim keKejari Depok
Keterangan tersebut dikatakan langsung secara tegas oleh Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, SH bahwa sampai hari ini kami baru menerima SPDP dengan nama MH dan kawan kawan saja dari Polres Depok.
“SPDP tersebut masuk pada tanggal 2 September 2021, lalu berdasarkan SPDP tersebut, Kejari Depok telah menerbitkan penunjukan Jaksa, untuk meneliti berkas perkara atau yang lebih dikenal sebagai P16, tetapi sampai hari ini Berkas Perkara belum juga datang,” ujar Andi Rio Rahmatu, Jumat (17/12/2021).
Andi mengatakan, karena belum juga masuk Berkas Perkara tersebut, Kejari Depok telah melayangkan dua surat, yang intinya, untuk menginformasikan kepada Penyidik Polrestro Depok, agar segera mengirimkan berkas Perkara atas nama MH dan kawan kawan.
“Surat pertama pada tanggal 12 /10/2021, dan surat kedua pada tanggal 19/11/2021, apapun batas waktu yang ditentukan, jatuh pada tanggal 19/12/2021, dan itu sesuai dengan KUHP (Kitab Undang undang Acara Pidana),” terangnya.
Kejari Depok akan mengembalikan SPDP Kasus Penyekapan Kasus Pengusaha yang disekap, kepada Polres Depok, apabila sampai tanggal 19/12/2021, Berkas Perkaranya belum juga masuk diKejaksaan Negeri Depok.(NDI/Depok)