Kejaksaan Depok Pulangkan SPDP Kasus Penyekapan ke Penyidik
DEBAR.COM.-DEPOK- Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Depok, dalam Kasus Penyekapan seorang Pengusaha yang terjadi di sebuah Hotel, dengan mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kepada penyidik Polres Metro Depok.
“Kami mengapresiasi kinerja dari Penyidik Polres Metro Depok, dalam mengungkap sejumlah Kasus yang menarik perhatian masyarakat, terutama di Kota Depok. Tetapi dalam kasus Penyekapan yang terjadi disebuah Hotel, kami telah mengembalikan SPDP perkara tersebut, karena sampai saat ini berkas perkaranya belum masuk di Kejari Depok. Untuk itu kami telah mengembalikan SPDP dengan tersangka MH dan kawan kawan kepenyidik Polres Metro Depok, pada tanggal 21 Desember 2021,” tegas Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Kamis (23/12/2021).
Andi Rio mengatakan, pengembalian SPDP tersebut dilakukan, berdasarkan SOP yang berlaku diKejaksaan, sejak penerbitan P 17 yang kedua, dengan batas waktu selama 30 hari, namun berkas perkaranya belum juga datang ke Kejaksaan.
“Maka SPDP yang sudah dikirimkan kami pulangkan kembali ke Penyidik Polres Metro Depok,” tutup Andi Rio.
Para tersangka yang telah melakukan Penyekapan, dikenakan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 8 Tahun, Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya delapan tahun.(NDI/Debar)