Dilarang Berkerumun dan Konvoi Sambut Malam Tahun Baru 2022
DEBAR.COM.-DEPOK- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu dalam rangka menyambut datangnya pergantian tahun baru 2022, menghindari kerumunan dan mobilitas serta menghindari segala kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan dan melarang Masyarakat Kota Depok melakukan aksi arak arakan atau konvoi menyambut malam tahun baru 2022 termasuk seluruh taman tingkat RW, kelurahan, kecamatan dan Alun Alun Kota Depok ditutup.
Penegasan tidak boleh adanya arak arakan, penutupan areal terbuka hijau atau taman disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kanal YouTube nya terkait antisipasi atau menghindari terjadinya kerumunan di masa penyebaran Covid-19 varian baru, Jumat (31/12/2021).
“Saya berharap masyarakat Kota Depok yang ingin menyambut malam tahun baru 2022 dilaksanakan dengan keluarga di rumah saja tanpa harus berkerumun,” kata Mohammad Idris.
Larangan memakai taman terbuka hijau yang ada di kelurahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (09/12/2021), bahwa semua alun-alun di Indonesia akan ditutup pada 31 Desember – 01 Januari 2022.
“Jika mengadakan kerumunan, yang dikhawatirkan dapat menjadi atau membuat lonjakan kasus Covid-19, walaupun kasus tersebut di Kota Depok terus mengalami penurunan,” ujarnya.
Hingga kini penyebaran Covid-19 di Kota Depok memang sudah menurun drastis namun masyarakat diajak untuk tidak boleh lengah terhadap penyebaran penyakit tersebut.(AR/Debar)