Sukmajaya Posisi Kedua Raihan PBB 2021
DEBAR.COM.-SUKAMAJAYA, DEPOK- Pada tahun anggaran 2021, Kecamatan Sukmajaya menempati posisi kedua sebagai penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Dimana kecamatan ini meraih realisasi perolehanya mencapai 114% dari target Rp25 miliar lebih dengan 66.853 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Demikian dikatakan Kasubid Penagihan pada Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok Ahmad Fadilah, pada sosialisasi dan pendistribusian SPPT PBB untuk Kelurahan Baktijaya, Cisalak, Abadijaya, Tirtajaya, Mekarjaya dan Baktijaya.
Acara itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan. Sukmajaya, Selasa (22/2). Dihadiri Sekcam Sukmajaya Achmad Munandar, Lurah Baktijaya Raden Iwan Heru Kusuma, Lurah Tirtajaya M Imron dan Lurah Abadijaya Sodik Murdiono. Juga para kasie dan Sekkel enam kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.
“Untuk tahun 2022 ini untuk Kecamatan Sukmajaya targetnya Rp27 miliar lebih dengan 67.958 lembar SPPT. Sampai akhir Januari 2022 sudah ada wajib pajak (WP) yang bayar, jumlahnya mencapai Rp500 ribu,” tandas Ahmad yang pernah menjabat Lurah Mekarjaya.
Ditemui usai acara itu, Achmad Munandar mengatakan, keberhasilan perolehan realisasi PBB Kecamatan Sukmajaya tidak terlepas dari partisipasi warga WP RT dan RW. Khususnya dalam sosialisasi dan pendistribusian SPPT serta pembayaran PBBnya.
“Keberadaan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) berperan sangat strategis dalam pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB). Termasuk dalam menggerakkan dan mengingatkan warganya selaku wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar PBB,” tandas Munandar.(ASH/Debar)