Jaksa Depok Adili Kasus Pembakaran Posko PP
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang perdana kasus pembakaran posko pemuda Pancasila yang diduga dilakukan oleh tiga oknum yang mengaku anggota Ormas Forum Betawi Rempug dengan terdakwa yaitu Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21), akan di laksanakan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 di pengadilan negeri Depok
Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Depok Andi Rio membenarkan terkait dengan jadwal persidangan tersebut, berdasarkan laporan dari penuntut umum kami sudah kami terima penetapan hakim nomor 163/Pid. B/2022 PN Depok serta penetapan nomor 162/B 2022 PN Depok yang isinya ditetapkan tanggal 13 April 2002.
“Sidang perdana kasus pembakaran posko Ormas Pemuda Pancasila di Depok dan untuk hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah Akhmad Fadil,” kata Andi Rio, Selasa (12/04/2022).
Dikatakan Rio bahwa dua jaksa, yakni Alfa dera dan Charles Hengki Pangaribuan yang ditugas selaku penuntut umum atas perkara tersebut.
“Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti berupa saksi-saksi serta alat bukti lainnya beserta barang bukti untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa,” jelasnya.
Untuk pasal yang didakwakan yakni pasal 170 Kuhp atau Pasal 406 Kuhp Jo 55 Kuhp dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan berkas perkara terdakwanya saat ini tiga dan masih ada satu orang atas nama Rafi alias Belo dengan status buronan dan tengah diburu teman teman penyidik polres metro depok,” tegasnya.
Andi Rio menambahkan, kasus perusakan posko ormas ini berawal dari sakit hati perselisihan uang keamanan lingkungan dari sebuah lokasi pengelolaan sampah selanjutnya karena terpengaruh minuman keras berujung pada pembakaran oleh para terdakwa.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota ormas dan masyarakat yang di Kota Depok untuk sama-sama menciptakan Kota Depok yang kondusif dibulan ramadan ini. Kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (AR/Debar)