Syiar Debar ‘Keagungan Amalan Sunnah’ Oleh: Dr. KH. Mukhrij Sidqy, MA
DEBAR.COM.-DEPOK- Sunnah berbeda maknanya antara Fiqh dan ilmu hadis. Menurut Fiqh, Sunnah adalah suatu hukum yang apabila dikerjakan mendapat pahala, sedang ditinggalkan tidak berdosa. Adapun menurut ilmu hadis, Sunnah adalah perkataan, perbuatan, serta ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Bahkan sebagian menambahkan sifat Nabi baik fisik maupun akhlak juga bagian dari Sunnah.
Merujuk pada makna Sunnah secara Fiqih, maka disinilah banyak orang meremehkan Sunnah akibat memahaminya secara parsial. “Ah tidak berdosa kok”, “Ah tidak wajib kok”, “”Ah ini kan cuma Sunnah”. Pemikiran-pemikiran ini hadir karena tidak memahami hakikat Sunnah dan keagungannya. Bahkan, kalau kita lebih dalam memahami secara Fiqih, kita akan menyadari bahwa Sunnah jika ditinggalkan akan menjadi aib, karena Sunnah itu lawan dari makruh.
Allah SWT berfirman “Katakanlah (wahai Muhammad kepada umatmu): Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian“. (QS. Ali Imron: 31).
Dalam ayat ini secara tegas Allah SWT katakan bahwa mengikuti Nabi SAW adalah pintu menuju Allah SWT, dan mengikuti Nabi itu berarti melaksanakan Sunnah Nabi SAW.
Contoh kasus, memulai satu aktifitas dengan sisi kanan adalah Sunnah Nabi SAW. Maka saat kita melakukannya dengan niat mengikuti Sunnah Nabi SAW, maka ganjarannya adalah cinta Allah SWT dan ampunan-Nya.
Remeh sekali hanya memulai dari kanan, tetapi bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah dibelakan Sunnah itu ada cinta Allah SWT dan Rasul-Nya, dan itu lebih mahal dari dunia seisinya. (MUKHRIJ/Debar)