Kamar Napi Disweeping Petugas, Cegah Masuknya Narkoba dan Benda Terlarang
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Upaya menciptakan Rumah Tahanan (Rutan) aman dan nyaman, Petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cilodong Kota Depok melakukan pembersihan atau sweeping dari barang-barang terlarang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, pihaknya tetap melakukan komitmen untuk terus melakukan upaya pembersihan kamar hunian dari barang-barang terlarang.
“Hal itu dilakukan dalam upaya menciptakan rutan aman dan nyaman,” kata Andi Gunawan, Kamis (17/11/2022).
Andi mengatakan, saling menjaga serta saling mengingatkan untuk tetap mematuhi segala tata aturan yang telah ditetapkan menjadi bentuk disiplin dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman.
“Kami juga berupaya melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba serta mewujudkan Zero Halinar. Ini merupakan salah satu upaya deteksi dini mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di area blok hingga kamar hunian,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, petugas tidak ada hentinya kembali mensosialisasikan serta mengingatkan tentang tata aturan yang berlaku untuk nantinya menjadi kewajiban para WBP. Salah satunya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan untuk tidak diperkenankan masuk ke dalam blok hunian Rutan Depok Cilodong.
“Setelah melakukan pemeriksaan belum ditemukan barang-barang yang terlarang di dalam kamar para warga binaan di Rutan Depok,” ungkapnya.
Sementara itu sebanyak 52 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok pagi kemarin melepas tanda pelekat (status) sebagai WBP.
“Bebas 52 orang WBP ini terdiri dari, 15 orang bebas murni, satu orang CMB (Cuti Menjelang Bebas), 30 orang PB (Pembebasan Bersyarat), dan enam orang Asimilasi Rumah,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, Warga Binaan yang mendapatkan bebas bersyarat dapat melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
“Jangan pernah ulangi segala kesalahan dimasa lalu dan jadilah pribadi yang lebih baik, karena perubahan adalah harapan dari keluarga,” tutupnya. (NDI/Debar)