Hakim Nilai Gugatan Warga Kampung Bojong Malaka Ada Pihak Yang Tidak Ikut Digugat
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan gugatan warga Kampung Bojong dan Bojong Malaka tidak dapat diterima. Lahan yang digugat itu berada di RT.004 RW.01 dan RT.01 RW.02, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok (dahulu Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Dati II Bogor) dan teregister dalam nomor perkara 259/Pdt.G/2021/PN Dpk, Kamis (08/12/2022) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Fausi sebelum membacakan amar putusan, menyampaikan pertimbangan dan uraian terkait gugatan yang diajukan warga Kampung Bojong dan Bojong Malaka.
Menurut majelis hakim, dalam gugatan yang diajukan warga Kampung Bojong dan Bojong Malaka ada pihak-pihak lain yang tidak ikut digugat.
Mengingat, tanah objek perkara adalah kekayaan negara maka tata cara pengelolaan termasuk pemanfaatannya tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dimana, Pasal 7 ayat 2 huruf q dan Pasal 42 ayat 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No.1/2004) yang pada intinya mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara, dan mengatur pengelolaan barang milik negara (BMN).
Menimbang, setelah mediasi dilakukan oleh para pihak maka berdasarkan hasil laporan pelaksanaan mediasi dari mediator tertanggal 26 Januari 2022, diketahui bahwa proses mediasi telah gagal karena kedua pihak tidak tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan perdamaian.
Menimbang, oleh karena dalam perkara ini tidak ada pihak yang dimenangkan atau pun dikalahkan sehingga dengan demikian Penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan maka sepatutnya dibebani membayar biaya perkara.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 15.295.000,-,” ucap Divo di persidangan yang digelar di Ruang 3 PN Depok. (NDI/Debar)