Kopontren Yayasan Al-Kamilah Depok Berdayakan Kreatifitas Usaha Santri

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Koperasi Pensantren adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari Guru dan Santri dan berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa khususnya santri. Untuk itu, diperlukan suatu wadah yang diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut yaitu Koperasi Pesantren. Koperasi memiliki konstribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi berasas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi konsumsi pondok pesantren dikategorikan sebagai koperasi penjualan karena adanya transaksi jual beli antara pihak pesantren dan para santriwan dan santriwatinya. Hal tersebut dapat penjadi solusi dalam meretas kemiskinan masyarakat sekitar. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran koperasi konsumsi pondok pesantren dalam upaya pemberdayaan masyarakat Khususnya para guru dan Santri serta mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam kinerjanya.

Pondok pesantren Yayasan Al-kamilah, Bojongsari, Depok sebagai salah satu unit usaha nantinya. Koperasi pesantren bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru dan santri dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan tentang: 1). Bagaimana upaya Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Yayasan Al-Kamilah dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan santri dan 2). Bagaimana fungsi Kopontren Yayasan Al-Kamilah dalam rangka meningkat kesejahteraan guru dan santri.

Adapun tekhnik Metode dengan adanya Penyuluhan sosialilasi tentang koperasi pesantren dan dengan penyuluhan pada santriwan santriwati di yayasan Al-Kamilah agar koperasi tersebut mewadahi usaha kreatifitas santri di Yayasan Al-Kamilah agar bisa untuk sebagai pendapatan santri dari santri untuk santri.

Penyuluhan tersebut menunjukkan bahwa: Upaya Kopontren Yayasan Al-Kamilah dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan santri, yaitu dengan memperbaiki baik itu kegiatan koperasi, pengelolaan unit usahanya maupun manajemen koperasinya agar kebutuhan anggota (guru dan santri) terpenuhi dan  Kesejahteraan anggota dapat ditingkatkan dengan membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, membantu kebutuhan anggota, menumbuhkan kesadaran berkoperasi dan membina rasa tanggung jawab, disiplin serta berjiwa koperasi.

Dibangunnya sebuah lembaga koperasi ini bertujuan untuk memenuhi keperluan harian santri berupa perlengkapan sekolah, perlengkapan mandi, makanan, minuman, dan lain sebagainya. Tujuan lain dari berdirinya koperasi konsumsi agar para santri/wati tidak berbelanja keluar kawasan pesantren, hal tersebut disebabkan perizinan hanya diperuntukkan bagi santri/wati yang memiliki alasan yang kuat. Namun pada prosesnya koperasi konsumsi Pesantren dibentuk dalam BUMP (Badan Usaha Milik Lesantren) seperti kantin, cafe, toko pelajar dan lain sebagainya. Selama ini peran koperasi konsumsi ini sangat efektif dalam menggerakkan ekonomi pesantren.

“Kopersi sekolah atau koperasi pesantren dalam bidang konsumsi ini memiliki prinsip kerjasama (shirkah, tolong- menolong ta’awun, persaudaraan ukhuwah, dan terakhir kepercayaan amanah,” kata Pimpinan sekaligus Pendiri Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Al-Kamilah, Kecamatan Bojongsari, Depok, KH. Ahmad Badruddin, Rabu (21/12/2022).

Badruddin mengatakan, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah Al Maidah (5) ayat 2 yang artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Dalam hal ini peran modal sosial yang dimiliki oleh Kopontren Yayasan Al-Kamilah dalam menjalankan pemberdayaan Santri. Berikut merupakan peranan modal sosial yang dilakukan oleh Kopontren dalam melakukan pemberdayaan Usaha Santri Dengan upaya sebagai berikut :

1. Peran jaringan
Kopontren Yayasan Al-Kamilah menarik beberapa pihak untuk menjalin kemitraan seperti, para pelaku usaha rumahan atau UMKM, selain itu pihak Ooperasi Al-Kamilah juga menjalin hubungan dengan Kementrian Koperasi dan UMKM untuk penerbitan Nomer Koperasi sehingga dengan ini Koperasi Al-Kamilah telah ditetapkan sebagai koperasi yang tedaftar di negara, selain itu Koperasi Al-Kamilah juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi laporan keuangan koperasi ini bisa disebut sebagai peran jaringan yang dimiliki Kopontren Al-Kamilah.

Selain adanya hubungan dengan OJK dan kementrian koperasi, Kopontren Al- Kamilah juga memiliki hubungan erat dengan santri, mahasiswa di perguruan tinggi Al-Kamilah dan masyarakat sekitar. Dengan adanya hubungan tersebut bisa membentuk suatu pasar yang mana peran Kopontren Al-Kamilah dalam hal ini sebagai tempat bagi para mitra untuk memasarkan produknya kepada masyarakat dalam lingkup jaringan Pondok Pesantren Al- Kamilah dan dengan relasi yang kuat inilah akan menimbulkan dampak baik bagi masyarakat berupa keuntungan dan peluang.

2. Peran Kepercayaan
Peran kepercayaan ini bisa menjadi modal sosial bagi pesantren dalam menjalankan pemberdayaan dengan adanya kepercayaan dari masyarakat ini para mitra Kopontren Al-Kamilah akan mendapatkan rasa aman ketika bekerjasama dengan Kopontren Al-Kamilah.

3. Peran Norma
Peran norma pada modal sosial ini penting untuk dilakukan oleh Kopontren dalam melakukan pemberdayaan, karena dengan menjalankan norma-norma yang ada seperti kejujuran dan tanggung jawab maka para mitra kopontren ini tidak akan merasakan adanya permasalahan saat bekerjasama dengan Kopontren Al-Kamilah.

Maksud dari Koperasi Pesantren bedasarkan permasalahan utama mitra yang dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, yaitu berawal dari menyaksikan langsung betapa banyak anak-anak yatim, dhuafa dan anak jalanan hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena keterbatasan ekonomi dan sebagian besar mereka banyak yang tidak sekolah atau putus sekolah.

“Di Yayasan Pesantren Al-Kamilah lah ditampung dalam sebuah Koperasi Pesantren untuk mewadahi mereka membuka usaha di lingkungan pesantren dengan berwirausaha bermitra dengan UMKM,” tutupnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button