Keponakan Dari Bendum Pimpinan Pusat KBPP POLRI Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas
DEBAR.COM.-DEPOK- Keponakan dari Bendahara Umum Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI), Arinta P Lenggono mengalami perundungan dari kakak kelasnya yang menyebabkan luka-luka lebam di hidung, kepala dan rahang yang sekarang ini bila digerakan terasa sakit.
Kronologis kejadiannya, AF siswa kelas 10 salah satu siswa SMA Swasta di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada hari Minggu, 24 September 2023 saat itu AF tengah berada dirumah, salah satu kakak kelas 12 (DW) menghubunginya via whatsApp untuk mengajaknya nongkrong disalah satu warung diwilayah Cinere, Depok dan saat itu AF bilang gak bisa karena ada acara keluarga.
Namun pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 16.00.Wib, korban AF diminta datang kerumah DJ yang berlokasi di wilayah Pangkalan Jati, Gandul, Depok. Sesampai dirumah DJ ternyata sudah ada kakak kelas yang lainnya, DW JK dan T.
“Diruang garasi rumah DJ, korban AF diajak ngobrol sebentar, kemudian dipukuli, bahkan DW, JK dan T pun ikut memukuli korban AF yang hanya bisa melindungi muka dan kepalanya dengan kedua tangannya,” kata Tantenya AF, Arinta usai membuat laporan ke SPKT Polres Metro Depok, Rabu (27/09/2023).
Arinta mengatakan, kenapa dirinya yang membuat laporan ke polisi, pasalnya orangtua dari AF tengah sakit, dan melihat kondisi keponakan babak belur dipukuli oleh kakak kelasnya hanya karena tidak mau diajak kumpul, tak terima keponakannya dibully hingga mengakibatkan hidungnya luka, kepala serta rahangnya sakit untuk digerakan.
“Menurut AF bukan hanya dirinya yang dipukuli, semuanya ada 15 orang yang dirundung oleh kakak kelasnya, yang diperkirakan 7 hingga 10 orang pelaku. Pelaporan ini saya buat agar pelaku mendapat efek jera dan pihak sekolah harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Sementara Pengacara AF, Sumantap Simorangkir yang mengatakan kejadian pemganiyaan yang dialami AF baru diceritakan oleh kedua orangtuanya, tak terima anaknya dibully hingga mengalami sakit pada kepala, rahang dan hidung dengan dianter Arinta P Lenggono sebagai tante dari AF mendatangi Kepolisian Polres Metro Depok dan membuat Laporan Polisi sebagaimana No
LP/B/2771/IX/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tgl, 27 September 2023, pukul 16.45 WIB.
“Pihak keluarga korban meminta kepolisian segera menindaklanjuti dan memeriksa para pelaku penganiayaan tersebut, disamping demi keamanan dan keselamatan jiwa anaknya yang masih satu sekolah dengan para pelaku tersebut,” ujar Sumantap Simorangkir.
Dikatakan Sumantap, Korban AF juga telah dibawa memenuhi syarat formil kepolisian dan ditemani tante dan ibunya yang tengah sakit ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan (visum).
Sumantap sangat menyesali kejadian perundungan siswa senior terhadap juniornya ternyata masih ada didunia pendidikan, bahkan jadi trend yang bertindak sadis bahkan tidak beradab sebagaimana yang dialami AF bersama teman-temannya.
“Tindakan atau perbuatan perundungan senior tersebut dapat dijerat sebagaimana pasal penganiayaan anak yang diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014, yaitu Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” ungkapnya. (AR/Debar)