PeristiwaTerkiniTNI / Polri

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Dugaan Tindak Ilegal Akses Aplikasi Kartu KAI Accses

DEBAR.COM.-DEPOK- Polres Metro Depok menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait dugaan tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Accses. Konferensi Pres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Suardi, Selasa (05/03/2024).

Kombes Arya mengatakan, dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial AAH bin ES. Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan APLIKASI C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistim APLIKAI C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TO-UP sebesar Rp. 12.414.998,- dari 25 kali TOP UPĀ  dengan pembayaran Rp 25,- (dua puluh lima rupiah).

“Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah Satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi,” kata Kombes Arya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat bertanya pada satu orang tersangka berinisial AAH bin ES.

Kombes Arya menegaskan, bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.

“Langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pihak Polres Metro Depok mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button