DEBAR.COM.-DEPOK- Masyarakat kembali diingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan. Hal tersebut dikatakan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.
“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tetapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, hingga pemalsuan sertifikat,” kata Indra Gunawan, Rabu, (10/07/2024).
Indra mengatakan, jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.
“Tidak dipungkiri, persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong. Serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun,” ujarnya.
Indra juga mengatakan, keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.
“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya, yaitu menguasai secara fisik, menggunakan-memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan,” jelasnya.
BPN Kota Depok meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.
Masyarakat juga dapat melaporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang. Selanjutanya, lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” pungkasnya. (AR/Debar)