RagamTerkiniUMKM

UMKM dan Peran Pemerintah Kota Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Bicara tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan hanya tentang Program Wirausaha Baru (WUB) atau Program Perempuan Pengusaha dan Perempuan Kepala Rumah Tangga, pada dasarnya pelaku usaha yang memilki usaha dengan omzet di bawah 1 miliyar dalam setahun masih di kategorikan sebagai pelaku UMKM.

Hal tersebut dikatakan ketua Asosiasi UMKM Kota Depok, Rudi Murodi, bahwa UMKM tidak terpaku hanya terhadap mereka yang selama ini mendapatkan program dari pemerintah dan masuk dalam komunitas yang terbentuk karena kepentingan mengawal janji kampanye atau yang tergabung dalam komunitas yang di bentuk oleh para pelaku usaha itu sendiri secara berkelompok.

“Para pelaku usaha yang belum tergabung dalam kelompok komunitas dan belum pernah mendapatkan program dari pemerintahpun masih terlalu banyak, seperti pedagang makanan, warung klontong, pedagang sayuran, perbengkelan, barber shop dan lain sebagainya. Jika omzet yang di dapat selama satu tahun masih di bawah satu miliyar itupun masih tergolong pelaku UMKM,” kata Rudi Murodi, Senin (04/11/2024).

Dikatakan Rudi, program pemerintah harusnya tidak hanya terfokus pada mereka yang saat ini tergabung dalam kelompok WUB atau kelompok komunitas bentukan para pelaku usaha .
Mereka yang peroranganpun harusnya mendapat perhatian dari program pemerintah.

“Kemudahan akses permodalan, pelatihan dan pembinaan bagi para pelaku UMKM peroranganpun mestinya menjadi prioritas bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.

Para pelaku UMKM.

Penataan bagi para pedagang kaki lima lanjut Rudi Murodi,  yang saat ini banyak menempati trotoar dan ruang terbuka untuk umum mestinya menjadi perhatian pemerintah agar para pedagang kaki lima tersebut tidak mengganggu trotoar jalan dan keindahan bagi ruang terbuka untuk umum.

Kantong-kantong atau ruang untuk mereka melakukan kegiatan usaha mestinya sudah ditata dan disediakan oleh pemerintah agar mereka tidak menggunakan trotoar jalan dan fasilitas umum yang mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

“Keberadaan mereka sebagai pelaku usaha mestinya sudah mampu berkontribusi dalam menambah pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikenakan kepada mereka secara legal. Jika mereka masih berjualan di tempat-tempat yang melanggar izin pastinya pemerintah akan sulit menarik retribusi, jika pemerintah menarik retribusi dari kegiatan usaha mereka berarti pemerintah sudah melegalkan. Sementara mereka pun tetap harus mengeluarkan dana setiap mereka menjalankan usaha tapi siapa penerimanya.,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Jika saja pemerintah mampu memberikan fasilitas dan tempat untuk mereka melakukan kegiatan usaha yang memang secara legal di tempat-tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah, maka saya yakin retribusi yang didapat dari kegiatan usaha para pelaku UMKM dan kaki lima akan sangat besar.

Ia menambahkan, selain itu penyedia bahan baku dan kestabilan harga dari bahan pokok untuk produksi dari produk-produk yang mereka pasarkan itu pun menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah agar produk yang mereka pasarkan dapat bersaing dengan produk-produk pabrikan atau produk dari daerah lain.

“Intinya masih banyak hal yang harus diperhatikan demi membangun ekonomi dan mensejahterakan para pelaku usaha mikro dan UMKM agar dapat berperan serta dalam mewujudkan pembangunan Kota Depok dengan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, bukan hanya untuk mendukung pemerintah dalam kegiatan politiknya,” tutupnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button