Usulan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Diapresiasi Wali Kota Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok pada Kamis (07/11/2024).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang menghadiri rapat paripurna memberikan apresiasi terhadap tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Depok, dan menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas usulan raperda yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam sambutannya, Kiai Idris mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang disampaikan terkait ketiga raperda tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” kata Mohammad Idris.
Dalam menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Mohammad Idris menekankan meskipun tingkat kemiskinan di Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.
Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, telah menetapkan parameter kemiskinan yang menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Beberapa program yang telah dijalankan antara lain Kartu Depok Sejahtera (KDS), program Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Dengan adanya raperda ini, kami harapkan dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Depok,” ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, dirinya menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi kelompok lansia, meskipun tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat yang mengatur kesejahteraan lanjut usia sebagai kewajiban daerah.
“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan harapan agar ketiga raperda ini, baik yang diusulkan Pemkot Depok maupun yang diinisiasi oleh DPRD, dapat segera melalui tahap pembahasan dan disahkan menjadi perda.
“Kami harap ketiga raperda ini segera dibahas dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)