Wujudkan Zero HP dan Narkoba Rutan Kelas I Depok Lakukan Sidak Rutin Blok Hunian

 

DEPOK.COM.-CILODONG, DEPOK- Penggunaan barang terlarang didalam Rutan merupakan peraturan mutlak yang tidak dibolehkan untuk dapat masuk kedalam Rutan dan Lapas, Kamis (03/06/2021).

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang-barang terlarang didalam Rutan dan Lapas, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Rutan Kelas I Depok melakukan sidak kedalam Blok Hunian. Sidak atau razia rutin ini dilakukan oleh Tim Satops Patnal PAS Rutan Kelas I Depok secara rutin dua kali dalam seminggu.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (K. KPR), Nu’man Fauzi serta didampingi Ketua Tim Satops Patnal PAS, Ewang Catur Saputra langsung menyisir Blok Hunian. Satu per satu segala sisi ruang Blok Hunian tak luput dari pemeriksaan petugas.

Sidak yang bertujuan untuk mensterilkan serta memastikan tidak adanya penggunaan barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam, narkoba, dll. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pasal 4 huruf j Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Karena seyogyanya WBP harus benar benar menjalankan masa hukumannya tanpa ada akses dari luar sehingga program pembinaan kemandirian dan kerohanian dapat berjalan dengan baik.

Rutan Kelas I Depok terus berkomitmen melakukan kegiatan sidak secara rutin untuk tetap memastikan kondisi keamanan dan ketertiban didalam Rutan tetap kondusif danĀ  steril dari penggunaan serta peredaran barang-barang terlarang. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button