Terdakwa Kasus RTLH Divonis 3 Tahun Dan 1 Tahun 3 Bulan Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, menjatuhkan Vonis terhadap ketiga Terdakwa Kasus penyelewengan dana RTLH( Rumah Tidak Layak Huni) yang terjadi diCilodong Kota Depok, Rabu (19/09/2018).
Dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tipikor Jabar, memutuskan kepada terdakwa AgustinaTri Handayani terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU 31/99 jo pasal 55 ayat 1 dengan Vonis selama 3 Tahun penjara, dengan denda 150 juta subsider 3 bulan Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 417.657.000, jika tidak bisa dibayar diganti dengan 1 tahun Penjara.
Sementara itu, kepada terdakwa Aulia dan Terdakwa Tajudin dijatuhkan Vonis Penjara Selama 1 Tahun 3 Bulan Penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan mengganti uang negara Rp 29.209.813 jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman Penjara selama 3 bulan.
” Terdakwa Aulia dan Tajudin, kami terima Vonis tersebut tetapi kepada terdakwa Agustina kami nyatakan pikir pikir dahulu kepada Majelis Hakim” ujar Kasi Pidsus Daniel de Rozari.
Sidang yang dipimimpin oleh Hakim Ketua Majelis Lince Anna Purba, dan Jaksa Penuntut Umum dari Pidsus Kejari Depok, Anas Rustamaji, berjalan dengan lancar dan konfusif diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.(ANDI/Debar)