Apresiasi Pemkot, PKB Depok Dorong Dinkes Bentuk Layanan Chek Up Corona Gratis
DEBAR.COM.-DEPOK- Masalah penyebaran virus Corona atau COVID-19 telah menjadi kewaspadaan bersama. Meski sejumlah fasilitas publik dan sekolah diliburkan, namun masyarakat masih membutuhkan informasi yang jelas serta pelayanan kesehatan. Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tati Rachmawati. Dirinya mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Depok dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Surat edaran kemarin seharusnya lebih lengkap. Meliburkan sekolah sudah tepat. Alangkah baiknya pemkot juga memberikan informasi layanan chek up kesehatan gratis. Kebijakan seperti ini yang berdampak langsung ke masyarakat,” terang Tati Rachmawati saat ditemui di kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Depok, GDC, Rabu (18/03/2020).
Tati menuturkan, layanan chek up kesehatan dinilai penting. Pasalnya, langkah ini bagian dari pencegahan penularan virus Corona yang wajib dilakukan oleh tim medis pemerintah Depok. “Di Dinas Kesehatan itu ada tim Gerak Cepat (TGC), seharusnya bisa memanfaatkan semua sumber daya manusia medis. Begitu juga layanan kesehatan di tingkat Kecamatan, diberi tugas memberi layanan Chek Up,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran tersebut seharusnya seluruh Dinas terkait mempunyai kebijakan turunan. Dengan begitu, lanjutnya, menunjukkan kepada masyarakan bahwa Pemerintah benar-benar hadir memberi solusi dan menenangkan. “Ya melibatkan semua, khususnya Dinas yang bermitra dengan Komisi D. Contoh di bidang keagamaan, mengintruksikan Bersih-bersih tempat ibadah. Begitu juga dinas Pendidikan harusnya memberi pesan kepada kepala keluarga harus ngapaian selama libur,” katanya
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Sabtu 14 Maret 2020 telah menggeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/-Huk/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. Di dalamnya terdapat beberapa langkah yang diambil diantaranya meliburkan sekolah, peniadaan Car Free Day, pemberhentian layanan Posyandu dan Pos Pelayananan Terpadu (Pospindu) serta Kegiatan olahraga selama dua pekan. (AR/Debar)