Empat Raperda Inisiatif Pemkot Depok Disetujui DPRD Kota Depok
DEBAR>COM.-GDC, DEPOK- Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (16/02/2021). Dalam Rapat Pripurna tersebut, DPRD Kota menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Keempat raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III dan Pansus V, dan Pansus VI, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus III DPRD Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, untuk Pansus III DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPL PKLB). Lalu, Pansus V DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Sedangkan Pansus VI DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Kerjasama Daerah. Serta Raperda Pencabutan Perda KotaDepok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Lahmudin Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat kerja pembahasan Raperda serta dengar pendapat bersama dengan unsur perusahaan dan masyarakat. Pembahasan Raperda TJSPL PKLB sudah dapat diselesaikan dengan baik serta dapat disepakati.
“Pembahasannya sudah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat disepakati,” kata Lahmudin.
Dirinya juga mengatakan, terdapat beberapa masukan di antaranya mekanisme TJSPL PKBL harus jelas mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaporan. “Pengaturan mengenai pelaksanaan TJSPL PKBL perlu memperhatikan kondisi saat ini banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara Anggota Pansus VI DPRD Depok, Imam Musanto menuturkan, pihaknya memutuskan menerima dan menyetujui dua Raperda yang dibahas. Tentunya dengan beberapa Rekomendasi yang dapat dilakukan.
“Penyusunan Raperda Kerjasama Daerah harus dapat meningkatkan pelayanan publik dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok. Serta mampu memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian perselisihan kerjasama daerah,” pungkasnya. (AR/Debar)