Sambangi Kantor LPBH, Ketua PCNU Beri Pesan Totalitas Dampingi Umat yang Membutuhkan

DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Ustadz Achmad Solechan melakukan supervisi terhadap Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Kota Depok yang beralamat di jalan H. Karim, Kp Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Sabtu, 26 Juni 2021 lalu. Hal ini sengaja dilakukan dalam rangka meninjau dan dukungan atas kinerja pelayan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Alhamdulillah NU Depok terus melakukan pelayanan kepada umat yang membutuhkan, tidak terkecuali kebutuhan memberikan akses keadilan melalui organisasi bantuan hukum seperti LPBH,” terang Ustadz Solechan, Sabtu (02/07/2021).

Ustadz Alex, sapa akrab Ustadz Achmad Solechan, mengungkapkan rasa bangga atas kinerja LPBH NU benar-benar disambut positif oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini saya menyaksikan kantor LPBH menerima aduan sejumlah warga Kota Depok yang mempunyai masalah, menjadi korban Developer rumah bodong di Depok. Tidak tanggung-tanggung ternyata yang tertipu serupa di pengembang yang sama sebanyak 40 orang. Ini tidak boleh di biarkan, mafia-mafia jual beli rumah seperti ini harus diingatkan dan dihentikan. Pesan saya terus bergerak dan berhikmah untuk umat, LPBH NU Depok,” tegasnya.

Untuk diketahui, LPBH NU Depok telah resmi menjadi kuasa hukum bagi korban korban Developer Rumah Bodong di Depok. Secara simbolik berkas kuasa hukum diserahkan oleh korban kepada Ustadz Alex, ketua PCNU Depok.

Di sela-sela kegiatan memberi pelayanan konsultasi hukum, Muhtar Said, Ketua LPBH menyatakan apa yang dilakukan oleh lembaga teknis dalam bidang hukum ini tidak lain adalah menjalankan perintah Ketua Alex kepada LPBH NU Depok.

“Pesannya jelas kok, NU Depok harus hadir di setiap permasalahan ummatnya. Dan LPBH NU Depok harus menerjemahkannya secara praktik dengan membantu kaum yang lemah,” tegasnya.

Perlu disampaikan bahwa bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2013”).

Berdasarkan peraturan tersebut setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, berhak mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(AR/Debar)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button